Kementerian Komdigi Segera Siapkan Aturan Pemanfaatan AI

| Selasa, 14/01/2025 19:36 WIB
Kementerian Komdigi Segera Siapkan Aturan Pemanfaatan AI Logo kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). (Foto: Vektor EZ)

RADARBANGSA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam waktu tiga bulan ke depan. Meutya menugaskan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.

"Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya," ujar Meutya dilansir dari antaranews, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menyampaikan, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI, yang mencakup penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

"Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar," kata Meutya.

Nezar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang lebih solid untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.

"Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.

"Rencananya kita akan mulai nanti pertengahan Januari dengan serial workshop dan diskusi," tambahnya.

Tags : Kementerian Komdigi , AI , Aturan , Meutya Hafid

Video Terkait