Kemenkominfo RI Resmi Peringatkan `X` Ikut Aturan Terkait Konten Pornografi

| Selasa, 11/06/2024 17:45 WIB
Kemenkominfo RI Resmi Peringatkan `X` Ikut Aturan Terkait Konten Pornografi Aplikasi X. (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memperingatkan platform media sosial 'X' untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi. 

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi dilansir dari antaranews, Selasa, 11 Juni 2024. 

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi. 

Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7/6).

"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.

Tags : Kemenkominfo RI , X , Konten , Pornografi , Media Sosial

Video Terkait