Kominfo Sudah Memutus Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal

| Selasa, 22/08/2023 23:10 WIB
Kominfo Sudah Memutus Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal Budi Arie Setiadi (Menteri Kominfo). (Foto: Kementerian Kominfo RI)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 14.297 laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujarnya dilansir dari antaranews, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut Menteri Budi Arie, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. "Ada juga penyediaan trading (jual-beli)komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan menurunkan konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring (pemantauan) dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down (menurunkan) konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Menteri Budi Arie.

Tags : Kominfo , Situs , Keuangan Digital , Ilegal

Video Terkait