Syaiful Huda: Pendidikan Nasional Mestinya Berpijak pada Enam Syarat

| Selasa, 17/12/2019 17:45 WIB
Syaiful Huda: Pendidikan Nasional Mestinya Berpijak pada Enam Syarat Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memberikan materi di UPI Bandung (foto: Istimewa)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM – Merespon kebijakan baru di bidang pendidikan, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melontarkan enam syarat agar dijadikan pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Refleksi Akhir Tahun Bidang Pendidikan “Desain Pendidikan Nasional untuk SDM Unggul Indonesia Maju”, di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa 17 Desember 2019.

“Saya ingin menyampaikan berbagai hal yang telah menjadi kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim. Dalam menuntut ilmu itu dulu ada syiiran dari kitab Talim Muta’alim. Ini masih relevan untuk kita renungkan bersama sebagai refleksi akhir tahun ini. Ada enam syarat dalam menuntut ilmu yang bermanfaat. Siapapun bisa memenuhi enam syarat ini,” ungkap Syaiful Huda.

Di depan Rektor UPI Prof. Asep Kadarohman, beserta jajaran rektorat serta civitas akademika lainnya, Syaiful Huda menjelaskan keenam syarat tersebut, yakni kecerdasan yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik sepeti yang disyaratkan dalam ajaran agama Islam, “Kalau tidak cerdas, ya harus dicerdaskan. Dengan asupan gizi yang baik sejak dalam kandungan, itu bagian dari upaya pencerdasan. Karena itu revolusi putih itu penting,” katanya.

Syarat kedua, lanjut Syaiful Huda, semangat untuk mengulang. Namun kondisi generasi muda saat ini terutama anak-anak sangatlah mengkhawatirkan dengan berkembangnya sarana teknologi  informasi, yang telah mendorong mereka untuk belajar dengan cara yang instan melalui gawai.

“Anak-anak sekarang banyak tidak semangat menuntut ilmu karena gadget, konflik keluarga. Saat ini banyak generasi kita yang tidak sabar menunut ilmu, bypass dengan googling,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selanjutnya, kata Huda, masalah biaya. Ia mengapresiasi inisiatif pemerintah selama ini yang mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut harus dipertahankan demi keberlangsungan pendididkan anak-anak Indonesia, “Kalau rakyat tidak mampu, maka negara wajib mengintervensi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Huda, dalam petuah agama dijelaskan bahwa proses pendidikan bagi peserta didik mutlak harus berada di bawah bimbingan guru. Sebab, peserta didik harus mendapatkan pemahaman mengenai sumber ilmu yang dituntut.

Keenam, dalam menuntut ilmu harus siap menempuh kurun waktu yang panjang, di mana mengemban ilmu sejatinya tidak dibatasi oleh waktu. Bahkan dalam ajaran Islam, batas akhir pencairan ilmu hanyalah kematian, “Menuntut ilmu itu sampai liang lahat. Jadi tidak cukup sampai perguruan tinggi,” terang Huda.

Sayangnya, kata Huda, keenam syarat tersebut saat ini tidak ditemukan di dunia pendidikan tanah air.  Dengan begitu,  ia berharap lembaga akademik Universitas Pendidikan Indonesia sanggup menjadi pelopor implementasi keenam syarat tersebut dengan baik.

Tags : Syaiful Huda , Komisi X