Petani Tebu Tak Jadi Kena Pajak PPN 10%

| Kamis, 13/07/2017 20:14 WIB
Petani Tebu Tak Jadi Kena Pajak PPN 10%
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas pengenaan pajak PPN sebesar 10 % untuk hasil komoditas pertanian dan perkebunan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengenaan pajak sebesar 10% hanya dikenakan kepada petani yang memiliki omset 4,8 Milyar. Sedang petani yang berpenghasilan dibawah omset tersebut tak dikenakan pajak. Atas kesepakan itu, Sekretaris Jenderal APTRI, M Nur Khabsyin mengaku belum puas. Ia beralasan kesepakatan tersebut tetap bisa berdampak negatif kepada para petani yang beromset dibawah 4,8 M. "Alhamdulillah hasil pertemuan APTRI dan perwakilan petani tebu se Indonesia dengan Dirjen Pajak berjalan lancar, walaupun belum 100% sesuai dengan harapan petani tebu," ujarnya, Kamis 13 Juli 2017. Menurut Khabsyin, APTRI dan petani akan terus mengawal sehingga gula tani tidak kena pajak seperti beras, jagung, dan garam melalui revisi Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan bahan pokok atau PP 31 tahun 2007. Khabsyin menjelaskan, kesepakatan di atas justru menjadi celah bagi pedagang untuk menekan petani agar menyisihkan pembayaran PPN lantaran harga jual gula dibatasi maksimal Rp 12.000. Implikasinya petani tetap akan menanggung beban PPN walaupun omset yang mereka hasilkan kurang dari 4,8 M. "Nah, kami ingin gula masuk sebagai barang pokok dan strategis yang bebas dari PPN sehingga betul-betul bebas PPN sampai ke tingkat konsumen seperti beras, jagung, kedelai, dan garam," tambahnya. Karena itu, APTRI, lanjut Nur Khabsyin, akan meminta kepada Menteri Perdagangan untuk merevisi aturan harga acuan tertinggi karena harga itu tidak ada komponen PPN. "Setelah ini kami akan melakukan pertemuan dengan pedagang untuk sosialisasi, menyamakan persepsi untuk tidak takut lagi membeli gula tani. Dan yang terpenting tidak menekan harga gula tani," tukasnya. MS
Tags :