Komisi II DPR: RUU ASN Jadi Harapan Baru untuk Kesejahteraan ASN

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa Komisi II telah menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Zulfikar, perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil, terutama terkait dengan hak-hak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” kata Zulfikar di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Terkait perubahan ke depan, lanjut Zulfikar, Komisi II dan Badan Keahlian DPR tengah membahas rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Namun, katanya, langkah ini masih dalam tahap awal pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai aspek, termasuk filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” tukas Zulfikar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bandara Soetta Mulai Persiapkan Skema Pemberangkatan Haji 2025
-
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Provinsi Banten Fokus Ciptakan SDM Unggul
-
Di Tengah Perang Tarif AS-Tiongkok, Kinerja Fiskal Indonesia Cukup Baik
-
MotoGP 2025: Fokus Balapan, Marc Marquez Akui Ambisinya Tak Segila Dulu
-
Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan Tubuh