Kemenkum Inventarisasi Produk Hukum yang Hambat Investasi di Indonesia

| Rabu, 16/04/2025 15:30 WIB
Kemenkum Inventarisasi Produk Hukum yang Hambat Investasi di Indonesia Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), telah menginventarisasi produk perundang-undangan yang tumpang tindih dan menghambat alur investasi di Indonesia.

"Dari kami hasil kajiannya, kami sudah terbitkan buku dari Ditjen PP dan kepada bapak Presiden akan segera kami serahkan menyangkut soal peraturan mana yang saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum, dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum menanggapi pertanyaan terkait kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Berdasarkan kebijakan yang diumumkan pada tanggal 2 April 2025 itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32 persen. Salah satu yang disoroti pascatarif tersebut, yakni aspek regulasi untuk mempermudah investasi.

Menkum mengakui bahwa aspek regulasi merupakan hal yang penting untuk memberi dukungan dalam rangka menciptakan daya saing bagi Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa inventarisasi peraturan perundang-undangan yang tindih-menindih diperlukan. 

Lebih lanjut Supratman menyebut pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dari hasil inventarisasi itu. Jika dibutuhkan, akan dilakukan revisi menggunakan metode kodifikasi maupun omnibus law terhadap peraturan yang bermasalah.

"Kami nanti menunggu kebijakan beliau (Presiden)," tuturnya.

Tags : Kemenkum , Inventarisasi , Perundang-Undangan , Investasi

Berita Terkait