Moratorium PMI Dicabut, PKB: Ingat! Devisa Tak Sebanding Nyawa

| Jum'at, 21/03/2025 22:32 WIB
Moratorium PMI Dicabut, PKB: Ingat! Devisa Tak Sebanding Nyawa Nihayatul Wafiroh (Ketua Satgas PMI DPP PKB). (Foto: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Satgas PMI DPP PKB Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan adanya jaminan PMI secara konkret di Arab Saudi.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu mengurai sejarah moratorium PMI ke Arab Saudi dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menimpa PMI.

"Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan ya karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lha sekarang malah mau dibuka padahal solusinya belum jelas," katanya di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mendorong perbaikan komprehensif sebelum pembukaan kembali penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan di Arab Saudi. Menurut dia penempatan PMI harus tetap memprioritaskan aspek-aspek pelindungan dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Tentu perlindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu," ungkapnya.

Legislator asal Kabupetan Banyuwangi itu lantas mengingatkan bahwa saat ini masih ada banyak kasus yang menimpa sejumlah PMI di Arab. Baik berupa praktik perbudakan, kekerasan seksual, hingga ancaman hukuman mati.

"Masalah-masalah PMI kita sekarang ini masih banyak. Perbudakan masih ada, kekerasan seksual dan fisik masih terjadi, ada juga yang terancam hukuman mati. Padahal sekarang moratorium lho, saya nggak kebayang kalau moretorium dibuka sebelum clear dulu perlindungannya," ungkapnya.

"Jadi jangan hanya karena PMI bisa menyumbang devisa besar terus ujug-ujug mau buka moratorium. Atau jangan juga hanya karena iming-iming lowongan kerja yang banyak di sana lantas kita terlena. Ingat ya, devisa itu nggak sebanding dengan nyawa dan keselamatan PMI," tuturnya.

Selain itu, Ninik juga mengingatkan tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sudah disusun sejak 2021 silam. Menurut dia, pemerintah seharusnya mengimplementasikan SPSK dengan serius dalam proses penempatan PMI.

"Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi sejauh ini nggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya," tuturnya.

"Jadi ketimbang mencabut moratorium, sebaiknya SPSK ini serius dijalankan. Karena sistem itu dibuat untuk mengintegrasikan penempatan PMI dan pemerintah negara tujuan penempatan, bukan lagi perseorangan, tapi G to G," imbuh Ninik.

Lebih lanjut Ninik berkata, pembukaan moratorium pegiriman PMI ke Arab harus didasarkan pada kesepakatan atau kerja sama ke dua negara atau G to G yang dibuat secara tertulis secara detail seluruh aspek.

"Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu," ungkapnya.

"Yang nggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada ya," sambung Ninik memungkasi.

Tags : PKB , Moratorium , Satgas PMI , Ninik , Pekerja