Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, PKB: Waspada Peredaran Uang Palsu

| Kamis, 20/03/2025 19:43 WIB
Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, PKB: Waspada Peredaran Uang Palsu Tommy Kurniawan (Anggota Komisi XI DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tradisi penukaran uang jelang Lebaran harus disikapi hati-hati masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Tomy Kurniawan, mengingatkan tinggi potensi peredaran uang palsu. 

“Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Kamis (20/3/2025). 

Tomkur—sapaan akrab Tomy Kurniawan-meminta pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa diminimalisir. Menurutnya tradisi penukaran uang jelang Lebaran bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawa untuk mengeruk keuntungan. 

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tomkur mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi berpotensi. “Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” ujarnya.  

Ia mengingatkan, potensi peredaran uang palsu rentan terjadi di tempat penukaran tidak resmi, seperti jasa penukaran uang di jalanan. “Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini,” tambahnya.  

Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP. Tomkur juga mendesak Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)—yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012—untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholders guna melakukan operasi pemberantasan dan menyusun kebijakan terpadu.  

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Barat ini mengimbau masyarakat menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id). BI telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.  

Tomkur juga menekankan pentingnya sosialisasi berkala dari pemerintah tentang cara membedakan uang asli dan palsu. “Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Tags : Tukar Uang , PKB , Lebaran

Berita Terkait