Dukung UU TNI, Fraksi PKB: Tidak Ada yang Namanya Dwifungsi ABRI!

RADARBANGSA.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Taufiq R Abdullah menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR hari ini, Kamis, 20 Maret 2025 masih tetap berada di koridor negara demokrasi. Harapannya adalah menciptakan kejelasan posisi TNI sebagai militer yang profesional dan proporsional dalam konteks negara yang menjunjung tinggi supremasi sipil.
"Dinamika perdebatan dan diskusi dalam pembahasan RUU ini, menggambarkan komitmen para anggota Panja yang sangat jelas. Kami tidak ingin dan tidak rela jika ada pihak yang menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI. Karena itu, dukungan dari para pakar, NGO, mahasiswa dan komunitas masyarakat sipil sangat berarti untuk menjaga amanat reformasi 1998. Apalagi bagi kami dari PKB, hal ini merupakan komitmen yang telah diwariskan oleh Gus Dur dan akan terus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi muda", kata Taufiq di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut Taufiq, kekhawatiran publik harus dipahami sebagai _warning_ yang sangat penting dan bermanfaat untuk masa depan negara dan bangsa.
Setidaknya ada dua Pasal yang direvisi dan dianggap krusial, hal ini acap kali menjadi perdebatan, yakni perihal usia pensiun TNI dan jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.
"Soal usia pensiun yang ditambah, ini sangat relevan dengan perkembangan manusia Indonesia yang saat ini memiliki harapan hidup lebih panjang. Saat ini, orang berusia 60 atau 63 tahun secara fisik masih kuat dan layak memimpin organisasi tentara. Memang ada konsekuensi terhadap pembiayaan yang harus ditanggung oleh negara. Karenanya, dalam pembahasan RUU kita melibatkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kemampuan negara membiayainya," kata Taufik.
"Tentang jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh TNI, sesungguhnya UU hasil revisi ini hanya melakukan sistematisasi ketentuan dan memayungi praktek yang memang sudah berjalan. Seperti di Badan Keamanan Laut, Badan Pengelolaan Perbatasan, atau tentang penanggulangan terorisme," sambung dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
ASDP Salurkan Bantuan Sembako & Bibit Pohon di Aceh
-
Legislator PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas
-
Ninik: Kita Perjuangkan Hak Orang Lain, Tapi Lupa Hak Perempuan
-
Lebaran 2025, Komisi IX Dorong Mudik Ramah Anak
-
Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, PKB: Waspada Peredaran Uang Palsu