Kementerian Pariwisata Imbau Pemda Patuhi SE Lebaran untuk Jaga Keamanan Wisatawan

| Rabu, 05/03/2025 22:30 WIB
Kementerian Pariwisata Imbau Pemda Patuhi SE Lebaran untuk Jaga Keamanan Wisatawan Wisatawan. (Doc: Tagar)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata terkait dengan penyelenggaraan kegiatan wisata selama libur lebaran. Hal tersebut untuk menjaga keamanan wisatawan selama bepergian dan mengunjungi destinasi wisata.

"Imbauan kepada pemerintah daerah telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M," kata Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto dilansir dari antaranews, Rabu, 5 Maret 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat itu telah ditujukan kepada gubernur, bupati, wali Kota, pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha pariwisata, asosiasi, dan seluruh pihak yang bekerja di sektor pariwisata.

Ia menekankan melalui SE itu, pemda diminta untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan usaha pariwisata secara ketat.

Pemda juga diminta untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam, lalu menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas wisatawan dan masyarakat sekitarnya.

Di samping itu, pemda perlu melakukan mitigasi bencana alam melalui koordinasi bersama pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

Sementara kepada pengelola destinasi wisata, Hariyanto mengatakan Kementerian Pariwisata melalui SE itu meminta agar pengelola melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala. 

"Selain itu pengelola destinasi juga diimbau untuk dapat menghentikan aktivitas wisatawan apabila dinilai sudah tidak aman untuk wisatawan baik melalui sosial media, kanal informasi maupun secara langsung pada destinasi," ucap Hariyanto.

Tags : Kementerian Pariwisata , Wisatawan , SE , Lebaran , Keamanan

Berita Terkait