Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil, Wakil Ketua Komisi X: Tidak Boleh Terulang Lagi

| Senin, 03/03/2025 22:45 WIB
Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil, Wakil Ketua Komisi X: Tidak Boleh Terulang Lagi Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI). Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan tidak boleh terulang lagi.

Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. 

Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.  Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik. Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil.

"Kita tunggu putusan resmi Rektor UI. Keputusan rektor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, karena ini adalah masalah serius di dunia pendidikan tinggi," terang Lalu Ari, Senin (3/3/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa kasus yang menimpa Bahlil itu harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa. Kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.

Dia mengatakan bahwa aturan akademik sudah sangat jelas terkait pendidikan doktoral. Baik waktu pendidikan, penelitian, bimbingan, dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa doktoral.

"Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi," terang mantan anggota DPRD NTB itu.

Lalu Ari menegaskan bahwa pihak kampus harus memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua mahasiswa. Tidak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa. Jangan ada pilih kasih dan perlakuan istimewa kepada mahasiswa.

"Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik," ungkap Lalu Ari.

Legislator asal Dapil NTB II itu berharap Rektor UI memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. UI sedang menghadapi ujian berat yang harus disikapi secara bijak. Nama baik UI sedang dipertaruhkan.

"Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan," tegas Lalu Ari.

Tags : Komisi X DPR RI