KPU RI Sebut Hampir Semua PSU Pilkada Digelar Setelah Idul Fitri

| Senin, 03/03/2025 19:25 WIB
KPU RI Sebut Hampir Semua PSU Pilkada Digelar Setelah Idul Fitri Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah digelar setelah Idul Fitri 2025. 

"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Lebih lanjut disampaikannya, ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.

"Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," ujarnya.

Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK.

"Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu: 
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Tags : KPU RI , PSU , Pilkada 2024 , Idul Fitri