PKB Harap Skema Baru Penyaluran Pupuk Subsidi Bisa Wujudkan Swasembada Pangan

| Kamis, 13/02/2025 17:02 WIB
PKB Harap Skema Baru Penyaluran Pupuk Subsidi Bisa Wujudkan Swasembada Pangan Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diapresiasi banyak kalangan.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan menilai Pepres 6/2025 merupakan langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sangat mendukung Perpres ini karena ini menandakan Presiden memberikan perhatian serta dukungan kepada dunia pertanian khususnya para petani. Hanya saja, harus dilakukan secara hati-hati," kata Nasim Khan dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Nasim Khan menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait Perpres ini kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian, hingga Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk. Menurutnya selama ini ketidaksingkronan regulasi terkait pupuk bersubsidi lebih menjadi masalah dibandingkan masalah distribusi.  

"Sebetulnya, permasalahannya itu lebih pada regulasi dibandingkan distribusi. Selama ini proses distribusi pupuk dari produsen ke distributor kemudian ke kios dan pengecer sudah bagus. Apabila ada terjadi masalah pada penyaluran pupuk bersubsidi dengan skema lama, itu artinya ada oknum. Bukan pada proses distribusinya," ujarnya.

Dalam Perpres 6/2025, penyaluran pupuk bersubsidi disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan. Jika sebelumnya pupuk bersubsidi didistribusikan melalui distributor, kini petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat langsung memperoleh pupuk bersubsidi dari produsen melalui kios-kios pengecer.

Nasim Khan mengingatkan bahwa pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk penerapan skema baru ini. Menurutnya, waktu tersebut tergolong singkat. Berdasarkan laporan yang dia terima banyak kios pengecer yang mengaku belum siap dengan skema ini.

"Apa bisa kios-kios itu siap dalam hal administrasi, akomodasi transportasi hingga permodalan untuk proses distribusi pupuk ke petani? Selama ini untuk permodalan masih selalu ditalangi atau diselesaikan oleh para distributor," katanya. 

Lebih lanjut, Nasim Khan meminta pemerintah untuk melakukan pembaruan data terkait penerima pupuk bersubsidi. Menurutnya meskipun para petani telah tergabung dalam Gapoktan belum tentu memenuhi kualifikasi untuk menerima pupuk bersubsidi.

"Perlu dipastikan lagi mana petani yang layak atau tidak layak menerima pupuk subsidi. Di level Gapoktan misalnya ada ada petani yang pindah lahan atau bahkan yang sudah meninggal. Ada juga yang tergolong mampu sehingga tak perlu lagi menerima pupuk bersubsidi," jelasnya.

Tags : Pupuk Subsidi

Berita Terkait