Anggaran Diblokir, Komisi II Dukung Prabowo Hentikan Sementara Proyek IKN

| Senin, 10/02/2025 15:34 WIB
Anggaran Diblokir, Komisi II Dukung Prabowo Hentikan Sementara Proyek IKN Indrajaya (Anggota Komisi II DPR RI FPKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya merespon pemblokiran anggaran Kementerian PU yang mencapai 80% dari DIPA 2025 sebesar Rp110,95 triliun  menjadi Rp29,57 triliun. Karena pemblokiran ini, PU pun memangkas anggaran IKN dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

"Saya memahami pemblokiran ini bersifat sementara untuk  prioritas Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jangan panik, toh anggaran belanja pegawai aman," ujar Indra, Senin (10/2/2025).

Bila mengacu Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, pemblokiran dilakukan sebagai mekanisme  umum yang biasa terjadi  di awal tahun anggaran. Anggaran yang diblokir di luar operasional dan belanja pegawai, 

Besarnya angka pemblokiran memang cukup signifikan. Tapi menurut Indra, inpres Prabowo ini out of the box. "Ini adalah momentum evaluasi bagi kementerian/lembaga yang diblokir anggarannya, dan apakah akan berdampak buruk bagi masyarakat," terang Indra.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu juga menjelaskan, anggaran IKN itu tidak hanya di Kementerian PU, tapi juga di OIKN sebesar Rp 28,3 triliun pada APBN 2025. Dari total anggaran OIKN sebesar Rp 26,7 triliun untuk pembangunan  Sarana dan Prasarana seperti pembangunan jalan, infrastruktur dasar, dan pengelolaan gedung dan kawasan.

Menurut Indra, hal terpenting soal IKN, jangan sampai karena pembangunan IKN, program-program pemerintah lainnya menjadi dihambat. Dia setuju bila dampak positif pembangunan ibu kota baru itu tidak instant (butuh waktu dan proses), karena itu pembangunannya tidak boleh grusa-grusu (terburu-buru). 

"Bila negara mengalami kesulitan anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak , tidak ada salahnya IKN ditunda, bukankah tujuan utama pembangunan nasional itu untuk mensejahterakan rakyatnya," terang Indra.

Indra justru mengapresiasi syarat Presiden Prabowo Subianto berkantor di IKN bila semua gedung/kantor lembaga negara sudah terbangun pada tahun 2028 atau di akhir masa jabatan tahun 2029. Artinya Presiden Prabowo tidak memaksakan kehendak pribadi, tidak membebani tugas kementerian/lembaga yang tidak realistis, juga tidak mengabaikan prioritas program mensejahterakan rakyat. 

"Bayangkan bila rencana pemindahan IKN sejak 17 Agustus 2024, atau bila para ASN sejak saat itu dipaksakan untuk tinggal di IKN, kerugiannya bukan saja materi tapi kemanusiaan," terang Indrajaya.

Tags : IKN , Anggaran IKN