Legislator PKB Syafrudin: Tidak Boleh Ada Penimbunan Gas LPG 3 Kg

| Jum'at, 07/02/2025 20:14 WIB
Legislator PKB Syafrudin: Tidak Boleh Ada Penimbunan Gas LPG 3 Kg Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas subsidi tersebut.

"Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Syafruddin dalam rilisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," tambahnya.

Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000," tukasnya.

Tags : Gas LPG Subsidi

Berita Terkait