Polemik Pagar Laut, Komisi II DPR: Temuan Ombudsman Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana

| Selasa, 04/02/2025 17:02 WIB
Polemik Pagar Laut, Komisi II DPR: Temuan Ombudsman Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana Indrajaya (Anggota Komisi II DPR RI FPKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengapresiasi temuan Ombudsman tentang adanya maladministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut. Temuan itu bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana pagar laut secara nasional. 

“Temuan ini jangan hanya sekedar  laporan di atas kertas tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025). 

Dalam temuan Ombudsman itu terungkap bahwa pembangunan pagar laut di Banten ini telah dilakukan sejak Oktober 2024. Kala itu, pembangunan pagar laut sekitar 10 kilomoter tapi tidak dibongkar dan malah berlanjut pembangunan pagar laut hingga sepanjang 30,6 kilometer. 

Temuan Ombudsman juga menyebutkan bahwa adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut dengan menerbitkan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus segera menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait pagar laut tersebut. “Investigasi yang dilakukan selama sebulan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada pemagaran pagar laut. Temuan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pemagaran laut yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” katanya lagi.  

Dia juga meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada investigasi di Banten saja tapi selidiki secara nasional sehingga terpeta secara menyeluruh mana daerah yang telah mengalami pemagaran laut.  

Keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut ini harus diawasi semua kalangan tanpa kecuali.

“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar kedepan tidak ada lagi pengklavingan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongannya,” tukasnya.

Tags : Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait