Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: DKPP Harus Pisah dari Kemendagri

| Selasa, 04/02/2025 14:40 WIB
Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: DKPP Harus Pisah dari Kemendagri Mohammad Toha (Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha menyatakan bahwa rencana revisi UU Pemilu harus menjadi momentum perbaikan sistem politik Indonesia. Salah satunya, dengan memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selama ini DKPP berada di bawah Kemendagri. Menurut Toha, karena menjadi bagian dari Kemendagri, maka independensi DKPP dipertanyakan. Sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya mandiri dan independen.

"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan  kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu,  mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat, DKPP harus dikeluarkan dari Kemendagri," tegas Toha, Selasa (4/2/2025).

Menurut legislator Dapil Jawa Tengah V itu,  UU menyebut bahwa DKPP bersama KPU dan Bawaslu itu sama-sama lembaga yang bersifat mandiri. "KPU dan Bawaslu sudah on the track, tapi untuk DKPP,  ini keliru, harus segera diselamatkan, pada momentum revisi UU Pemilu, pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," tuturnya.

Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengingatkan DKPP, untuk urusan perbaikan kelembagaan tidak boleh diam saja. DKPP dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana mungkin lembaga penegak kode etik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar bila statusnya saja tidak mandiri. Pun dengan Kemendagri, jangan terus-terusan memelihara sakwasangka. 

"Saya banyak mendengar keraguan publik, DKPP tidak akan mandiri di bawah Kemendagri, meski saya tidak sepenuhnya setuju, tapi menurut saya, mengeluarkan DKPP dari Satker Kemendagri adalah cara paling tepat," ungkap Toha.

Toha pun menyoroti pemangkasan anggaran DKPP oleh Kemendagri sebagai imbas kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi anggaran hampir semua lembaga negara.

"Harusnya untuk DKPP dalam statusnya sebagai lembaga semi peradilan, pemotongan sampai 75 persen atau dari Rp 86 miliar menjadi Rp 30 miliar itu tidak wajar. Saya tidak ketemu rasionalisasinya," kata Toha.

Dalam laporannya, DKPP menyatakan bahwa lembaga tersebut mengalami banyak hambatan dalam melaksanakan persidangan, banyak perkara menumpuk dan tidak terselesaikan tepat waktu karena alasan anggaran yang terbatas. 

Terhadap laporan ini, Toha justru menyoal DKPP,  "Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara, harus ada kepastian, DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," saran Toha.

Anggota DPR RI empat periode itu mengapresiasi beberapa putusan DKPP terkait pemecatan penyelenggaran pemilu yang terbukti melanggar berat. Tapi, Toha tetap mengingatkan agar DKPP menjaga independensi dalam setiap putusan. 

"Ingat, sumber informasi tentang putusan DKPP juga kami dengar, kami tidak segan memproses bila tidak benar," pungkas politisi kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

Tags : Komisi II DPR , DKPP , Kemendagri

Berita Terkait