Dosen Demo Tukin, Komisi X Desak Kemendikti Saintek Segera Cairkan Tunjangan

| Senin, 03/02/2025 15:30 WIB
Dosen Demo Tukin, Komisi X Desak Kemendikti Saintek Segera Cairkan Tunjangan Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespon demonstrasi yang dilakukan Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (Tukin). Dia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) segera membayarkan hak para dosen.

Para dosen yang tergabung dalam ADAKSI menggelar demonstrasi di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Mereka menuntut tukin dosen ASN segera dicairkan. Sebelumnya, mereka juga pernah menggelar aksi di depan kantor Kemendikti Saintek.

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, para dosen mempunyai hak dalam menggelar demonstrasi untuk menuntut tunjangan kinerja yang belum cair. Setiap warga negara dijamin undang-undang dalam menyuarakan aspirasi mereka.

"Kami menghormati aksi yang dilakukan para dosen dalam menuntut hak mereka. Kami bisa memahami apa yang menjadi tuntutan para dosen ASN," terang Lalu Ari, Senin (3/2/2025).

Selama ini, kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu, pihaknya telah berusaha agar tukin dosen ASN bisa segera diselesaikan. Berbagai pertemuan sudah dilakukan untuk membahas pencairan tukin.

"Kami sudah rapat dengan Mendikti Saintek. Kami sudah meminta agar proses pencairan segera dilakukan," ungkap Lalu Ari.

Ketua DPW PKB itu mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek. Jadi, proses pencairan tukin masih dilakukan.

"Kami berharap prosesnya tidak terlalu lama, sehingga tukin bisa segera dicairkan," beber Lalu Ari.

Soal besaran anggaran,  Lalu Ari mengatakan bahwa Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp 2,5 triliun. 

"Untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," ungkap Lalu Ari.

Menurutnya, pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin. Dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang  menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. 

Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," ungkap Lalu Ari.

Dia meminta para dosen bersabar menunggu pencairan rukin. Sebab, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen," pungkasnya.

Tags : Tukin Dosen