Mendagri Sebut Pelantikam Kepala Daerah Nonsengketa Digabung Perkara Gugur di MK

| Sabtu, 01/02/2025 17:05 WIB
Mendagri Sebut Pelantikam Kepala Daerah Nonsengketa Digabung Perkara Gugur di MK Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri RI). (Foto: Kaltim Today)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

Tito menjelaskan, penggabungan tersebut dilakukan demi keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hal itu, ujarnya, juga selaras dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak bersengketa di MK semula dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4–5 Februari sehingga Pemerintah memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu pembacaan putusan tersebut.

"Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal," kata Tito dilansir dari antaranews, Sabtu, 1 Februari 2025.

Presiden, kata Mendagri, meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara cepat. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.

Kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada tanggal 4–5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta MK untuk mengunggah salinan putusan dismissal sesegera mungkin.

Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Meski demikian, dia memperkirakan pelantikan tersebut dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan dismissal dibacakan MK.

Tags : Mendagri , MK , Pelantikan , Kepala Daerah , Putusan