Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal

| Jum'at, 31/01/2025 19:35 WIB
Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri RI). (Foto: Kaltim Today)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengungkapkan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Mendagri menuturkan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.

Lebih lanjut Tito menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," tukasnya.

Tags : Mendagri , Kepala Daerah , Pelantikan , Mahkamah Konstitusi , KPU