FPKB MPR Minta Penanganan Pagar Laut Diusut Tuntas Sesuai Kedaulatan Hukum Negara
RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait untuk mengusut persoalan pagar laut secara tuntas dan tranparan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pembangunan pagar dengan cerucuk bambu setinggi 6 meter dengan bentangan puluhan kilometer menurut ahli diperkirakan menelan biaya Rp1,5 miliar, maka tidak mungkin orang biasa yang berani dan mampu membangun pagar tersebut, artinya ada design konglomerat terhadap pemagaran tersebut," ujar Neng Eem dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan pembangunan pagar ilegal, dan sudah mengultimatum pelakunya untuk membongkar pagar laut dalam waktu 20 hari sejak tanggal 10 Januari 2025. Kemudian melalui Kementerian ATR/BPN sudah mencabut beberapa SHGB-SHM, karena ini sudah jelas melanggar konstitusi kita pasal 33 UUD 1945, Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010, UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Praktik ilegal ini sudah mendorong pemanfaatan sumber daya kita hanya dimanfaatkan segelintir pemilik modal yang beringas dan membunuh warga lokal secara sistemik dan berkelanjutan.
"Enggak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," tegas Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini.
Ia juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap praktik illegal ini sudah sejak lama disuarakan namun disaat viral barulah kemudian Pemerintah mulai serius, kita harus sampaikan secara tegas negara kita bukan penganut asas “no viral no justice” setelah viral barulah ada penanganan.
Seperti diketahui, pembangunan pagar laut sudah diketahui oleh Dinas Kelautan setempat sejak Agustus 2024 lalu. Namun tidak ada tindak lanjut secara tegas. Setelah diketahui oleh publik secara luas baru ada penanganan dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait untuk mengusut persoalan ini.
"Sudah saatnya penegak hukum ikut terlibat menginvestigasi secara menyeluruh, sebab diduga banyak pihak ikut terlibat untuk meruntuhkan kedaulatan negara kita melalui praktik pemagaran laut secara illegal yang jelas melanggar hukum, praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di bumi pertiwi yang gemah ripah loh jinawi," tegas Neng Eem.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Europa: Lazio Teratas, Delapan Tim Lolos Otomatis ke 16 Besar
-
Pemprov Banten Minta BPR/BPRS Permudah Pelayanan Masyarakat Kecil
-
Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Renovasi Sekolah di Tahun 2025
-
Chusnunia Desak Pemerintah Segera Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Impor Singkong
-
Hasil Thailand Masters 2025: Dejan/Fadia ke Final Usai Kalahkan Ratchapol/Nattamon