BNN Telah Sita Aset TPPU Senilai Rp111,535 Miliar Selama 2024

| Jum'at, 24/01/2025 16:35 WIB
BNN Telah Sita Aset TPPU Senilai Rp111,535 Miliar Selama 2024 Marthinus Hukom (Kepala BNN RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat telah menyita aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp111,535 miliar selama 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Marthinus Hukom dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Dalam memutuskan rantai jaringan sindikat narkotika, BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka," kata Marthinus.

Selain itu, terang Marthinus, BNN RI telah mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika yang terdiri atas 14 jaringan nasional dan 14 jaringan internasional dengan melibatkan 1.041 tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika. Enam terbesar di antaranya adalah sabu-sabu sebesar 721,63 kilogram, ganja seberat 2,19 ton, 292.748 butir ekstasi, 2,76 kilogram heroin, 4,34 kilogram kokain, dan 971.000 butir pil PCC.

Ia juga mengungkapkan bahwa BNN RI telah memusnahkan sebanyak 13,5 hektare ladang ganja dan 35,5 ton tanaman ganja basah.

Melalui upaya penguatan sistem pengawasan jalur perlintasan antarnegara, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan kokain di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerbangan Brasil-Indonesia, mengungkap penyeludupan narkotika jaringan Meksiko dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam media dekoratif resin, dan mengungkap penyelundupan narkotika yang berasal dari Thailand di Soekarno-Hatta, Banten.

Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kata dia, BNN RI telah berhasil menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tags : BNN , Narkotika , TPPU , Indonesia