Indrajaya Apresiasi Pemerintah Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut di Banten
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.
Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.
Indrajaya mendukung langkah tegas yang dilakukan Kementerian ATS/BPN. Ia menjelaskan, jika merujuk PP No 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” terang Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Sejak awal, lanjut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu janggal dan misterius. Apalagi kemudian terungkap terdapat sertifikat tanah. Maka, berbagai spekulasi dan dugaan pun muncul. Ternyata ada beberapa pihak yang berusaha menguasai tanah di wilayah laut.
Indrajaya mengatakan, selain mencabut sertifikat tanah, Menteri ATR/BPN juga harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tanah yang bermasalah itu.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemeriksaan tersebut bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi.
“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajaran TNI AL untuk membongkar Pagar Laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Hal itu menjadi bukti keseriusan presiden dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Indrajaya mengatakan, Presiden Prabowo juga harus memberantas mafia tanah yang sangat marak. Selama ini, tindakan mafia tanah itu sangat merugikan masyarakat. Harus ada keseriusan dan langkah tegas dari pemerintah untuk membersihkan mafia tanah di Indonesia.
“Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain,”pungkas Indrajaya.
Indrajaya menambahkan bahwa Komisi II akan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas persoalan tanah besok Kamis (23/1/2025). Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mendagri Targetkan Revisi Perpres 80/2024 Selesai Awal Februari
-
Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Pemerintah Sebelumnya dalam Memajukan Bangsa
-
Pertamina Komitmen Berikan Manfaat bagi Lingkungan, Ekonomi dan Masyarakat
-
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia Akui Persaingan Bakal Lebih Sengit
-
Bulog Bakal Serap 70 Persen Beras dari Target Saat Puncak Panen