Tak Setuju PT Jadi Pengelola Tambang, PKB: Rawan Terjerumus ke Masalah Hukum

| Selasa, 21/01/2025 17:02 WIB
Tak Setuju PT Jadi Pengelola Tambang, PKB: Rawan Terjerumus ke Masalah Hukum Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Dia khawatir lembaga pendidikan tinggi itu akan terjerumus ke dalam masalah hukum jika salah dalam mengelola tambang.

Habib Syarief menegaskan dirinya tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas perguruan tinggi. Menurut dia, tugas perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi juga berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. "Bukan untuk mengelola tambang, karena itu bukan tugas perguruan tinggi," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu mengatakan, pengelolaan tambang akan menganggu konsentrasi perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para mahasiswa.

"Jika kampus diberikan izin tambang, perguruan tinggi akan berebut menjadi pengelola tambang. Jelas hal itu tidak baik," tegas politikus berlatar belakang ulama itu.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu khawatir jika perguruan tinggi ikut mengelola konsesi tambang, hal itu akan berdampak buruk terhadap kampus. Menurut dia, kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi nantinya akan menjerumuskan mereka ke meja hijau atau masalah hukum.

"Saat ini usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Untuk itu, tidak semestinya perguruan tinggi diberikan izin konsensi tambang," bebernya.

Habib Syarief menambahkan, pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi bukan solusi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Menurut dia, ada cara lain yang dapat dilakukan negara untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. 

"Pemerintah dapat memberikan profitability index, seperti yang telah dilakukan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah," tandas Habib Syarief.

Usulan perguruan tinggi bisa menjadi pengelola konsesi tambang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 51 huruf A draf RUU Minerba disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dapat diberikan dengan cara prioritas.

Terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang ke perguruan tinggi. Yaitu, mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang bisa menerima izin pengelolaan konsesi tambang minimal adalah yang sudah berakreditasi B. Perguruan tinggi yang tidak memiliki akreditasi B tidak berhak  mendapat izin mengelola tambang. 

Draf RUU Minerba juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya, draf RUU Minerba tersebut menyebutkan, ada tiga pihak yang bisa menerima WIUP, yaitu organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tags : PKB , Tambang , Perguruan Tinggi