Habib Syarief Muhammad Ingatkan Pemerintah Penuhi Amanat Anggaran Pendidikan 20 Persen

| Selasa, 21/01/2025 14:56 WIB
Habib Syarief Muhammad Ingatkan Pemerintah Penuhi Amanat Anggaran Pendidikan 20 Persen Habib Syarief Muhammad (Anggota Komisi X DPR RI). (Foto: IG @habibsyarifmuhammad)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mengingatkan pemerintah agar benar-benar menjalankan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, Habib mengungkapkan bahwa saat ini amanat tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.

"Hari ini mandatory spending pendidikan tersebut telah didekonstruksi sedemikian rupa dan menyimpang. Jelas, ini merupakan pengabaian amanat konstitusi," ujarnya.

Diketahui pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Pasal 49 disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Habib pun mengingatkan sejarah penetapan alokasi anggaran pendidikan itu bukan merupakan suatu hal yang mudah untuk dilakukan. "Dalam risalah persidangan (penetapan anggaran pendidikan) dapat ditelusuri dialektika sangat menegangkan dan alot," ungkap Politisi PKB ini.

Tags : DPR RI , Habib Syarief , Anggaran Pendidikan , Sisdiknas