TikTok Resmi Ditutup di Amerika Serikat
RADARBANGSA.COM - TikTok dilarang beroperasi di Amerika Serikat setelah ByteDance, perusahaan induknya, gagal menjual aplikasi tersebut kepada pembeli yang disetujui pemerintah AS. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi ancaman keamanan terkait pengumpulan data pengguna oleh perusahaan berbasis di Tiongkok. Kebijakan ini didukung undang-undang yang disahkan Kongres pada April 2024 dan diperkuat keputusan Mahkamah Agung.
Penutupan ini berdampak besar pada kreator konten dan bisnis kecil yang mengandalkan TikTok untuk pemasaran dan pendapatan. Banyak kreator kini mulai beralih ke platform alternatif seperti Instagram dan YouTube untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Menurut para ahli, larangan ini menjadi tantangan besar, terutama bagi 170 juta pengguna aktif TikTok di AS.
Presiden terpilih Donald Trump sempat meminta penundaan keputusan ini untuk mencari solusi politik, tetapi pelarangan tetap diberlakukan sesuai jadwal. Pengguna lama masih dapat mengakses aplikasi untuk sementara, tetapi fungsinya akan berhenti seiring dihentikannya pembaruan di platform Google Play dan Apple Store.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KCIC Tambah Armada dan Perjalanan Kereta Cepat untuk Tingkatkan Layanan
-
TikTok Resmi Ditutup di Amerika Serikat
-
LSP Pro DB Sertifikasi Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional di Jambi
-
Cak Udin: Kalau 2029 Ingin Menang, PKB Harus Berubah dan Modern
-
Kepala BGN Sebut Tambahan Rp100 Triliun Bisa Penuhi Target 82,9 Juta MBG