Politisi PKB Habib Syarief Desak Mendikti Saintek Segera Bayarkan Tukin Dosen
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydus mendesak Ketua Komisi X DPR untuk memanggil Mendikti Saintek terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan. Ia menegaskan bahwa hak para dosen harus segera dipenuhi, karena mereka adalah ujung tombak pada pendidikan tinggi.
"Saya masing ingat dalam rapat Komisi X dengan Kemendikti Saintek pada Desember 2024 lalu, telah diusulkan anggaran untuk tunjangan kinerja dosen sebesar Rpb10,7 triliun," beber Habib Syarief dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Habib Syarief mengatakan, masalah tukin dosen ASN ini sudah menjadi isu nasional. Bahkan, Aliansi Dosen ASN Kementeritan Pendidikan, Sains dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi) menggelar aksi menuntut pencairan tukin dosen. Menurutnya, Kemendikti Saintek sebaiknya segera merespon persoalan tukin dosen. Apalagi ketika muncul pemberitaan bahwa Tukin dosen tidak dianggarkan pada 2025.
Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu berharap pimpinan Komisi X segera memanggil Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro untuk menuntaskan persoalan ini. Karena Komisi X telah bersepakat bahwa ini adalah hak dosen, dan telah sesuai dengan aturan.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKb), telah muncul kesimpangsiuran terkait persoalan ini. Pertama, muncul alasana bahwa tukin dosen menunggu pencairan dari Kemenkeu, maka dia pun mendesak Kemenkeu untuk segera mencairkannya. Namun, muncul kembali alasan lainnya adalah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dosen ASN. Bahkan, terdapat alasan karena perubahan nomenklatur.
"Untuk itu, Menteri harus menjelaskan apa masalah sebenarnya, dan bagaimana langkah penyelesaiannya," tegas Habib Syarief.
Habib Syarief menegaskan bahwa tukin adalah hak dosen. Menurutnya, Hal itu sudah diatur dalam Pasal 80 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa ASN berhak mendapat tunjangan kinerja, walaupun kemudian harus diatur dalam PP. Ia juga membandingkan dengan kementerian lain, yakni dosen di Kementerian Agama yang mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 154/2015. Kemudian pegawai di BRIN mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 104/2022.
"Bahkan dosen di Kementerian Agama mendapatkan rapel dari 2015-2018. Jadi Kementerian Agama sama-sama mendasarkan pada Perpres dan Permen dapat memenuhi hak tulin dosennya. Namun dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek sampai saat ini belum juga mendapatkan tukin," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menko PM Gus Imin Optimis Petani Mampu Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
Menlu RI Sebut Gencatan Senjata di Gaza Momentum Baik, Harap Suasana Tetap Kondusif
-
Hasil India Open 2025: Gregoria Mariska ke Perempatfinal Usai Kalahkan Wakil Jepang
-
Kenali Tanda-Tanda Menopause Dini dan Cara Mengatasinya
-
Penggunaan Dana Zakat untuk MBG, Legislator PKB: Salah Kaprah dan Melenceng