Penggunaan Dana Zakat untuk MBG, Legislator PKB: Salah Kaprah dan Melenceng

| Kamis, 16/01/2025 21:04 WIB
Penggunaan Dana Zakat untuk MBG, Legislator PKB: Salah Kaprah dan Melenceng Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Dia menilai usulan tersebut salah kaprah dan melenceng.

Usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG itu disampaikan Sultan B Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025, Selasa (14/1/2025). Alasannya, DNA masayarakat Indonesia dermawan dan suka gotong royong.

Mohammad Toha menyatakan, penggunaan dana zakat untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan.

“Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2025, kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong,” ujar Toha, Kamis (16/1/2025).

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.

“Tentu Pemerintah sudah memilki skema mensukseskan MBG. Kita juga mesti percaya, pemerintah akan bertanggungjawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran,” terang Toha.

Toha menjelaskan, dalam ajaran Islam, zakat hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf), yakni;  fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk Islam (muallaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabisan uang. 

“Sesederhana ini memahami peruntukan zakat, apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk 8 kategori tersebut,?” tanya Toha.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu sangat menyayangkan usulan yang disampaikan Ketua DPD RI. Dia tidak menafikan bahwa kondisi keuangan negara ini belum baik, tapi usulan itu mestinya yang mencerdaskan, bukan menyeleweng dari kaidah keilmuan. Apalagi ini menyangkut ajaran agama.

“Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama,” pungkas Toha.

Tags : MBG , PKB , Zakat , Komisi II