Kota Tangerang Targetkan Rehabilitasi 1000 Rumah Warga Kurang Mampu
RADARBANGSA.COM - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kota Tangerang memiliki program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, sejak tahun 2014 hingga 2024, tercatat 8.656 unit rumah tidak layak huni telah dibedah dan di 2025 ditargetkan untuk memperbaiki sebanyak 1.000 unit.
“Tahun ini, kami tambah target sasaran menjadi 1.000 unit," kata Decky Priambodo di Tangerang, 13 Januari 2025.
Menurut Decky, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika ingin melakukan permohonan perbaikan rumah tidak layak huni. Pertama, pengusulan dengan mengusulkan melalui RT/RW di musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses DPRD.
“Lalu, usulan tersebut akan disampaikan kepada Disperkimtan secara tertulis. Selanjutnya, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, penetapan hasil untuk calon penerima manfaat,” jelas Decky.
Selain itu, lanjut Decky, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu: memiliki KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik.
“Kriterianya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum mendapatkan bantuan dalam 10 tahun terakhir, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10