Wacana Saudi Batasi Usia Jamaah Haji 90 Tahun, Komisi VIII Minta Aturan Itu Tak Diterapkan

| Jum'at, 10/01/2025 17:21 WIB
Wacana Saudi Batasi Usia Jamaah Haji 90 Tahun, Komisi VIII Minta Aturan Itu Tak Diterapkan Maman Imanul Haq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia keberangkatan jamaah haji menjadi 90 tahun. Jika aturan ini diberlakukan, maka jemaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.

“Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan,” ucap Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Kiai Maman, panggilan akrab Maman Imanul Haq, kuatir jika pembatasan usia keberangkatan haji maksimal 90 tahun, maka banyak jamaah haji Indonesia yang tidak dapat berangkat haji.

“Jamaah haji Indonesia banyak yang tua karena daftarnya sudah tua dan masa tunggunya pun lama. Masak tidak boleh berangkat haji?,” kata Maman.

Maman mengatakan masa tunggu jamaah haji Indonesia tergolong lama. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 25 tahun. “Di beberapa daerah tertentu khususnya kabupaten di Sulawesi, masa tunggunya bahkan mencapai hampir 50 tahun,” urainya. 

Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi sebaiknya tidak melakukan pembatasan usia tapi dapat menetapkan standar istita’ah. Dengan demikian usia jamaah tidak menjadi patokan asal mampu secara lahir. “Kalau sudah tua tapi masih sehat, tak ada salahnya berangkat haji,” katanya.

Dia mengungkapkan hingga kini, Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi secara resmi terkait adanya pembatasan usia tersebut. “Secara tersurat belum ada. Jadi memang belum ada kepastian. Tapi kami berkeyakinan Arab Saudi tidak akan melakukan pembatasan itu,” katanya.

Tags : Haji 2025 , Komisi VIII DPR