Terbitkan Izin PBG, Menteri PKP Minta Daerah Lain Contoh Kota Tangerang

| Rabu, 08/01/2025 16:55 WIB
Terbitkan Izin PBG, Menteri PKP Minta Daerah Lain Contoh Kota Tangerang Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari kerja, kini sudah dipangkas menjadi 10 hari.

Di Kota Tangerang, kata Ara-sapaan akrabnya, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam. Untuk itu, ia meminta daerah lain untuk mencontoh kota Tangerang dalam menerbitkan izin PBG.

“Ini baru terjadi di satu kota yaitu Kota Tangerang. Saya berharap daerah lain bisa mengikuti. Karena, prinsip Presiden Prabowo rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, kalau ada yang bisa murah ya murah, gratis ya gratis,” kata Ara, di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

“Semoga bupati dan seluruh wali kota di Indonesia dapat berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat semakin mudah, murah dan cepat untuk mengurus perumahan atau PBG,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menuturkan, mekanisme layanan inovatif Kota Tangerang ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam selesai dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.

"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tukas Nurdin.

Tags : Kota Tangerang , Digital , PBG