Komisi VIII DPR RI Tegaskan Komitmen Kawal Penyelenggaraan Haji Berkualitas dan Efisien

| Selasa, 31/12/2024 17:23 WIB
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Komitmen Kawal Penyelenggaraan Haji Berkualitas dan Efisien Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji RI. Rapat ini membahas pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa agenda rapat mencakup pengantar, penjelasan pemerintah terkait BPIH, sesi tanya jawab, kesimpulan, dan penutupan.

"Kita ingin mendengar penjelasan pemerintah terkait rencana BPIH tahun 2025, termasuk asumsi dasar dan komponen biaya, agar dapat dilakukan pembahasan lebih mendalam," kata Marwan saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama memaparkan kuota haji tahun 2025 yang mencapai 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Selain itu, terdapat 17.680 jemaah haji khusus sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kementerian Agama mengusulkan BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.389.684,99, dengan pembagian biaya langsung (Bipih) sebesar Rp65.372.779,49 (70%) dan nilai manfaat Rp28.016.905,50 (30%). Pembiayaan ibadah haji khusus diusulkan menggunakan nilai manfaat sebesar Rp9.490.138.000.

Menteri Agama menegaskan bahwa efisiensi akan dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. "Murahnya biaya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Kita akan memastikan efisiensi yang efektif," ujar Nasaruddin.

Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pemesanan zona tenda di Mina sebesar SAR 159.250.390 bagi 203.320 jemaah, dengan harga rata-rata per jemaah sebesar SAR 783,25.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk membahas lebih detail asumsi dasar dan komponen biaya. "Dengan pembentukan Panja ini, kita harap pembahasan BPIH 2025 dapat berjalan lebih fokus dan mendalam, demi pelayanan haji yang lebih baik," ujar Marwan.

Tags : DPR RI , Menteri Agama , BPIH , Haji , Panja