PPN Naik Jadi 12 Persen Pada 2025, Tomkur: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Namun, dia berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.
Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang," terang Tomkur.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku
pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada
1 Januari 2025.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menurut Tomkur, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen.
"Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja," beber legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu.
Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu mengajak semua pihak memberi kesempatan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP. Tentu, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat, "Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal," papar politisi kelahiran Jakarta itu.
Tomkur menegaskan bahwa kenaikan PPN itu juga untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.
"Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya," ungkap Tomkur.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, semua program pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik. Masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.
"Semua pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik," tandas Tomkur.
Namun, Fraksi PKB berharap jangan ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Pastikan Keamanan Nataru di Lampung, Jawa dan Bali
-
KAI Sebut Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi pada Malam Natal 2024
-
Menpar Sebut Pelayanan Prima dan Inklusif Perkuat Citra Pariwisata Indonesia
-
Steering Comittee Rampung Verifikasi Bacalon KNPI Kota Tangerang
-
Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Kemayoran