Mafirion Minta Kementerian HAM Turun Tangan Selesaikan Konflik Rempang dan Galang

| Kamis, 19/12/2024 20:45 WIB
Mafirion Minta Kementerian HAM Turun Tangan Selesaikan Konflik Rempang dan Galang Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (kiri) foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Konflik yang terjadi di Rempang dan Galang, yang terjadi sejak tahun 2023, berkaitan dengan penggusuran kampung tua di daerah itu, masih terus terjadi. Selama Desember 2024, sudah terjadi demo dan bentrok fisik. Terakhir bentrok antara warga dan perusahaan terjadi 17 Desember lalu. 

Selasa malam (17/12), sekitar pukul 23.30, puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan PT. MEG, melakukan penyerangan terhadap warga Rempang. Delapan orang warga dilarikan ke rumah sakit. Ini merupakan buntut dari ditangkapnya beberapa oknum perusahaan yang merusak spanduk dan baliho protes warga di sekitar area yang akan digusur.

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Mafirion mengutuk keras kejadian tersebut. Ia meminta Kementerian Hak Azazi Manusia (HAM) segera turun ke Rempang dan Galang. Sebab, konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 itu, terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM.

“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai menggusur kampung halaman yang telah mereka tinggali secara turun temurun - dari generasi ke generasi, secara paksa dengan melakukan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hak azazi manusia” tegas Mafirion dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis, 19 Desember 2024.

Legislator asal Riau itu juga meminta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, dapat kembali melakukan pembicaraan dengan warga Rempang dan tidak membiarkan konflik ini terus berlanjut. Selain itu, aparat tidak boleh berpihak apalagi berpihak kepada perusahaan yang akan membebaskan lahan di Rempang sekitar 2000 hektar.

“Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang, atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional. Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yang harus dilindungi bukan ditakut-takuti, apalagi diancam”, kata Mafirion.

Mafirion menjelaskan, pemerintah pusat punya pengalaman yang dapat dicontoh dalam pengembangan Pulau Batam menjadi kawasan industri. Dimana, BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam, tidak menggusur kampung-kampung tua, bagi pengembangan industri dan pariwisata. Itu sebabnya, sampai hari ini masih ada kampung tua di Batam, seperti, Batu Besar, Patam, Tanjung Piayu, Tanjung Uma, Bengkong dll.

Konsep membangun PSN tanpa menggusur dan tetap berdampingan, adalah pilihan terbaik. Industri berkembang dan masyarakat tempat dimana industri itu dikembangkan tidak dirugikan tapi diuntungkan karena terbukanya lapangan kerja.

Konflik antara masyarakat Rempang dan Galang dengan pemerintah terjadi karena adanya rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian's Economic Growth dengan konsep Green and Sustainable City atau Rempang Eco City. Proyek dengan investasi 381 triliun dan akan menyerap 300 ribu tenaga kerja ini nantinya akan dikelola PT Makmur Elok Graha (MEG). 

Proyek Strategis Nasional ini akan membebaskan lahan seluas 8.124 hektar di Rempang. Untuk tahap pertama akan dibebaskan sekitar 2.000 hektar dan mengakibatkan 900 warga penghuni kampung tua Rempang, harus digusur.

Tags : PKB , DPR RI