Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sektor Ketenagekerjaan

| Selasa, 17/12/2024 19:53 WIB
Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sektor Ketenagekerjaan Konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember 2024.

Kedua, jelas Menaker, kukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," ungkapnya.

Terakhir, kata Menaker, Ketiga, adanya relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ucapnya.

Tags : Kemnaker , Ketenagakerjaan