Mengadu ke FPKB, Tangis Safarudin Pecah Tuntut Kesejahteraan Guru Madrasah

| Selasa, 17/12/2024 16:06 WIB
Mengadu ke FPKB, Tangis Safarudin Pecah Tuntut Kesejahteraan Guru Madrasah Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tangis Safarudin Nasution tak bisa tertahankan. Berulangkali ia menghapus air mata saat menyampaikan asipirasinya di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

“Apa salah kami yang tidak beruntung ini? Pikirkan kami yang sudah berjuang demi masa depan bangsa tapi nasib kami belum jelas,” ungkap Safarudin, perwakilan Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI). 

Pria empat anak ini menceritakan perjalananan hidupnya sebagai seorang guru selama 21 tahun. Di pagi hari, ia mengajar di Raudhatul Athfal (setingkat TK) dengan gaji hanya Rp 20 ribu sebulan. Siang harinya, ia berkeliling dari rumah ke rumah untuk menjajakan ikan asin. Sepulang berdagang, ia tak istirahat. Tapi mengajar di Madrasah Diniyah.

“Saya harus lakukan itu semua agar anak istri bisa makan,” katanya. 

Jalan hidupnya membuat ia harus bertahan dengan segala keterbatasan. Ia mengaku mencintai profesinya sebagai seorang guru. Ia datang bersama beberapa perwakilan FGSNI dari seluruh Indonesia, untuk menyampaikan aspirasinya.   

Abdul Karim, guru dari Sumatera Selatan pun menyampaikan hal yang sama. Ia menjadi guru honorer selama 20 tahun. Tapi tidak ada peningkatan kesejahteraan yang ia dapatkan sebagai seorang guru. “Saya bicara dari lubuk hati paling dalam. Saya ikhlas demi kemajuan anak-anak madrasah. Tapi tak ada perkembangan masa depan kami,” katanya lagi. 

Kedatangan para guru itu untuk mengusulkan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka meminta agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, sesuai dengan UU ASN Pasal 37 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan,” kata Agus Muhtar, Ketua Umum FGSNI. 

UU ASN, lanjut Agus, belum mengakomodir penempatan guru madrasah swasta sebagai ASN. “Kami harap UU tersebut di revisi sehingga di tahun 2025, ada kesempatan bagi guru madrasah swasta bisa menjadi ASN. Kami harap PKB membantu untuk mendorong revisi ini sehingga guru madrasah swasta bisa menjadi prioritas sebagai ASN di tahun mendatang,” katanya.

Amin Hidayat, Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI yang menerima kehadiran para guru itu mengatakan akan menyampaikan semua aspirasi ini kepada pimpinan fraksi. “PKB sejak dulu konsisten untuk memperjuangkan nasib guru,” katanya.

Tags : FPKB DPR RI

Berita Terkait