DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk 66 Penyelenggara Pemilu

| Senin, 16/12/2024 17:12 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk 66 Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (Ketua DKPP RI). (Foto: DKPP)

RADARBANGSA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara Pemilu selama 2024. Pemberhentian tersebut dipicu berbagai jenis pelanggaran.

"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dilansir dari antaranews, Senin, 16 Desember 2024. 

Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

"Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap," terangnya.

Heddy menjelaskan dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak, karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. 

Dia menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu.

"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," ungkap Heddy.

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).

"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," tandasnya. 

Tags : DKPP , Sanksi , KPU RI , Bawaslu , Pemilu

Berita Terkait