Pimpinan Komisi VII DPR RI Soroti Kebocoran Impor: Dorong Pengetatan Aturan Kontainer

| Minggu, 15/12/2024 15:25 WIB
Pimpinan Komisi VII DPR RI Soroti Kebocoran Impor: Dorong Pengetatan Aturan Kontainer Chusnunia Chalim (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI). (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kemungkinan adanya kebocoran impor dan praktik impor ilegal kembali menjadi perhatian publik. Pimpinan Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, secara tegas mendorong pemerintah untuk segera memperketat aturan terkait pengelolaan kontainer impor. 

Menurutnya, lemahnya pengawasan dalam sistem impor, terutama terkait isi kontainer yang tidak seragam, membuka peluang bagi masuknya barang-barang ilegal ke pasar Indonesia.

“Saya mendorong adanya kebijakan pengetatan impor, dan harusnya per kontainer itu diatur berdasarkan kesamaan kategori. Misalnya, kalau elektronik ya khusus elektronik, bahkan sampai jenisnya. Termasuk tekstil, ya satu rumpun tekstil,” ujar Chusnunia.

Chusnunia juga menyoroti kasus kebocoran impor semakin memperburuk kondisi industri tekstil di Tanah Air. Data terbaru menunjukkan dari Januari hingga September 2024 terdapat 7 pabrik tekstil yang tutup sepanjang 2024. Bahkan, menurut data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) terdapat 8 perusahaan pabrik tekstil yang lakukan efisiensi.

Bagi Chusnunia, adanya kebocoran impor dapat membawa dampak buruk yang signifikan, terutama bagi industri tekstil dan UMKM lokal. Tutupnya beberapa pabrik mengindikasikan bahwa peran serta pemerintah dalam melakukan reformasi kebijakan impor ini perlu dilakukan. Dengan begitu kondisi perindustrian di Indonesia dapat terselamatkan.

Menurutnya, barang impor yang masuk tanpa pengawasan yang memadai, atau bahkan secara ilegal, dapat dijual di pasar domestik dengan harga yang jauh lebih murah karena terbebas dari beban pajak dan tarif lainnya. Oleh karena itu, kondisi tersebut memicu persaingan tidak sehat yang semakin menekan pelaku usaha lokal.

“Para pekerja mengeluhkan bahwa produk tekstil lokal sulit bertahan di pasar yang dibanjiri produk asing, yang sebagian besar diduga masuk melalui celah kebocoran impor," ungkapnya.

Dalam konteks ini, Chusnunia juga menyoroti regulasi Kementerian Perdagangan melalui Permendag 8/2024 yang dianggap memiliki kelemahan dalam mencegah kebocoran impor. Menurutnya Permendag 8/2024 harus dievaluasi.

"Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, salah satunya adalah pakaian jadi. Hal ini perlu dievaluasi lebih lanjut, karena dapat mempermudah masuknya barang impor ke Indonesia, yang berpotensi merugikan industri lokal," tegas Chusnunia. 

Ia menambahkan, kontainer yang memuat berbagai jenis barang menjadi tantangan besar bagi Bea Cukai. Barang ilegal sering disembunyikan di balik dokumen yang sesuai, membuat pelacakan lebih sulit. 

"Kita tidak bisa membiarkan sistem seperti ini terus berlangsung. Jika kebocoran impor tidak dihentikan, kerugian ekonomi kita akan semakin besar," lanjutnya.

Dengan aturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, Chusnunia berharap pasar domestik kembali menjadi arena yang adil bagi semua pihak, khususnya bagi pelaku usaha dalam negeri.

Chusnunia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap industri lokal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keberlanjutan usaha rakyat. “Kita harus pastikan produk dalam negeri bisa bersaing secara sehat di pasar kita sendiri,” tutupnya.

Tags : DPR RI , Impor , Aturan , Produk , Indonesia , Kontainer