Ketua DPR RI Minta Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran, Amanat UU KIA
RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti imbauan pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (Daycare) untuk pegawainya. Ia menegaskan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR," kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Salah satu hal yang disoroti dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh," ungkap Puan.
Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.
"UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan," tutur Puan.
Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).
Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.
"Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait," tukas Puan.
"Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka," tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Wakil Malaysia, Sabar/Reza Melenggang ke Semifinal WTF 2024
-
Mendag Sebut Proyeksi Nilai Transaksi Harbolnas Capai Rp40 Triliun
-
KPU RI Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sudah Selesai Digelar
-
Kalahkan Kunvalut Vitidsard, Jonatan Christie Melenggang ke WTF 2024
-
Ketua DPR RI Minta Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran, Amanat UU KIA