Menaker Terbitkan Aturan Soal Libur dan Cuti Bersama Pekerja/Buruh

| Jum'at, 13/12/2024 15:47 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Soal Libur dan Cuti Bersama Pekerja/Buruh Yassierli (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: kabarbursacom)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan yang tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat, 13 Desember 2024.

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus. 

Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tukasnya.

Tags : Kemnaker RI , Pekerja , Libur , Cuti Bersama , Aturan

Berita Terkait