Komisi II Bakal Dalami Tingginya Angka Golput Pilkada Serentak 2024

| Senin, 02/12/2024 16:48 WIB
Komisi II Bakal Dalami Tingginya Angka Golput Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM – Komisi II DPR RI akan mendalami tingginya angka golput dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 November 2024.

"Komisi II DPR sedang mencermati apakah dengan keserentakan pemilihan yang kita lakukan justru menimbulkan anomali terhadap partisipasi masyarakat," kata Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, Komisi II akan melakukan riset secara komprehensif agar gelaran pemilu tak menimbulkan anomali. Termasuk yang berkaitan dengan dugaan jadwal pilkada serentak yang digelar tak lama setelah pemilu presiden dan pemilu legislatif.

“Hal-hal seperti ini perlu dilakukan riset mendalam untuk melihat sejauh mana berpengaruh terhadap dukungan publik dalam kontestasi pilkada,” ungkap Rifqi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi PKB  DPR RI Mohammad Toha meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Dimana partisipasi pemilih pada Pilkada serentak kali ini rendah di beberapa daerah.

Menurut hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), tingkat partisipasi pilkada di sejumlah daerah  berada di bawah 50 persen.

Mohammad Toha mengatakan, KPU harus melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pilkada kali ini. Jika angka partisipasi Pilkada 2024 hanya 50 persen, bahkan di bawah 50 persen, maka angka partisipasi mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya.

"Penurunan partisipasi itu menjadi bahan evaluasi, kenapa partisipasi pemilih bisa menurun? Apa penyebabnya?," bebernya.

Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, tentu ada sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab menurunnya angka partisipasi pemilih. Misalnya, apakah masa kampanye yang pendek menjadi penyebab penurunan partisipasi? Dengan masa kampanye yang pendek, maka waktu sosialisasi para pasangan calon (paslon) sangat terbatas, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup.

"Tentu ini harus dikaji secara mendalam. Tentu kita akan menunggu evaluasi dan kajian mendalam yang dilakukan KPU," ucap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Tags : Pilkada 2024 , UU Pilkada