Partisipasi Pilkada Rendah, Mohammad Toha: KPU Harus Evaluasi Total 

| Jum'at, 29/11/2024 18:03 WIB
Partisipasi Pilkada Rendah, Mohammad Toha: KPU Harus Evaluasi Total  Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II Fraksi PKB  DPR RI Mohammad Toha meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Dimana partisipasi pemilih pada Pilkada serentak kali ini rendah di beberapa daerah.

Menurut hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), tingkat partisipasi pilkada di sejumlah daerah  berada di bawah 50 persen. Misalnya, di Tambora, Jakarta Barat, dan Bandung, Jawa Barat, pemilih yang menggunakan hak suaranya kurang dari separuh dari daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara survei Charta Politika menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta hanya diikuti 58 persen daftar pemilih tetap. Jadi, ada 42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput pada pilkada serentak kali ini. Semntara Pada Pilkada 2015 angka partisipasi pemilih mencapai 64,02 persen. Pada Pilkada 2017 angkanya naik menjadi 74,20 persen. Kemudian pada Pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,24 persen. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 73,4 persen.

Mohammad Toha mengatakan, KPU harus melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pilkada kali ini. Jika angka partisipasi Pilkada 2024 hanya 50 persen, bahkan di bawah 50 persen, maka angka partisipasi mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya.

"Penurunan partisipasi itu menjadi bahan evaluasi, kenapa partisipasi pemilih bisa menurun? Apa penyebabnya?," bebernya.

Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, tentu ada sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab menurunnya angka partisipasi pemilih. Misalnya, apakah masa kampanye yang pendek menjadi penyebab penurunan partisipasi? Dengan masa kampanye yang pendek, maka waktu sosialisasi para pasangan calon (paslon) sangat terbatas, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup.

"Tentu ini harus dikaji secara mendalam. Tentu kita akan menunggu evaluasi dan kajian mendalam yang dilakukan KPU," ucap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Tags : Pilkada 2024 , UU Pilkada