Tindak Pelaku Serangan Fajar, Mohammad Toha: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

| Selasa, 26/11/2024 18:03 WIB
Tindak Pelaku Serangan Fajar, Mohammad Toha: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengatakan, praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Untuk itu, ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Mohammad Toha mengatakan, larangan politik uang sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” kata Mohammad Toha dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.

Menurut Mohammad Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit. Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Semua pihak yang melakukan politik uang harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Tags : Pilkada 2024 , UU Pilkada