Masa Tenang, Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan APK Calon Kepala Daerah
RADARBANGSA.COM – Masa tenang Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2024).
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Seraya menambahkan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma'ruf, mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.
“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judol Senilai Miliaran Rupiah
-
Sambut Tahun Baru 2025, ASDP Kembali Hadirkan Ragam Atraksi Hiburan
-
Jelang Piala AFF 2024, 33 Pemain Dipanggil Perkuat Timnas Indonesia
-
Masa Tenang, Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan APK Calon Kepala Daerah
-
BNPB Bangun 442 Unit Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Lewotobi