Komisi X DPR RI Minta Sistem Zonasi PPDB Dikaji Ulang secara Serius

| Kamis, 21/11/2024 19:15 WIB
Komisi X DPR RI Minta Sistem Zonasi PPDB Dikaji Ulang secara Serius Habib Syarief Muhammad (Anggota Komisi X DPR RI). (Foto: IG @habibsyarifmuhammad)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengkaji ulang secara serius sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi.

"Komisi X DPR RI meminta agar sistem zonasi benar-benar dikaji, kalau perlu dihapus," ujar Habib Syarief Muhammad, dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 21 November 2024.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menilai, sistem zonasi dalam PPDB lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat. Karena itu, ia meminta persoalan yang ditimbulkan dari sistem zonasi ini dikaji lagi. 

"Kekurangannya yang pertama, aparat pendidikan yang terlibat tidak siap. Kedua, potensi kecurangan tidak dapat dihindari, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Ketiga, langkah-langkah ceroboh menyebabkan banyak anak pintar masuk sekolah yang kurang bermutu. Bahkan, anak-anak miskin yang pintar sering tertolak hanya karena sistem zonasi ini," ungkapnya.

Habib menyampaikan tiga opsi terkait keberlanjutan sistem PPDB berbasis zonasi: pertama, sistem zonasi tetap ada seperti saat ini, meski ada kekurangan; Kedua, sonasi disempurnakan dengan beberapa perubahan; Ketiga, zonasi dihapus sepenuhnya. 

Selain sistem PPDB, Habib Syarief menyoroti implementasi Kurikulum Merdeka. Ia meminta pemerintah menjelaskan alat ukur keberhasilan kurikulum ini kepada masyarakat.

"Banyak guru yang merasa keberatan. Dari 100 guru, paling hanya lima yang mendukung Kurikulum Merdeka. Sisanya mengeluh karena gaji kecil, beban administratif tinggi, dan masalah lain. Pemerintah harus mendengarkan keluhan ini," terangnya. 

Habib juga menekankan pentingnya keadilan dalam rencana kenaikan gaji guru. "Kami di Komisi X DPR meminta pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan kenaikan gaji guru. Saat ini, kenaikan hanya berfokus pada ASN, sementara guru swasta dan honorer masih terabaikan," tandas Habib. 

Ia menuturkan, pemerintah sedang mengkaji besaran kenaikan gaji guru, termasuk usulan agar gaji minimum guru menjadi Rp2 juta. Namun, ia mencatat masih ada perbedaan pandangan antara Presiden dan Menteri Pendidikan terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Kami berharap pemerintah memberikan tambahan gaji Rp2 juta untuk semua guru, baik ASN maupun swasta. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang telah berjasa besar bagi kita semua," pungkas Habib.

Tags : DPR RI , Kemendikdasmen , Sistem Zonasi , Guru , Pendidikan