Anggota Komisi VIII DPR: Idealnya Pembimbing Haji 1:45 Jemaah Haji

| Kamis, 14/11/2024 19:54 WIB
Anggota Komisi VIII DPR: Idealnya Pembimbing Haji 1:45 Jemaah Haji Petugas bersama Jemaah Haji Indonesia tahun lalu (foto: kemenkes)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, kuota pembimbing haji Indonesia idealnya adalah 1:45, atau satu pembimbing untuk 45 jemaah haji. Namun, saat ini diterapkan adalah 1:135, yang dinilai sebagai jumlah yang berlebihan dan tidak efektif.

“Rasio 1:135 sangat berat. Usulan yang disampaikan di Komisi VIII dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) adalah idealnya 1:45,” kata Abdul Fikri Faqih saat kunker ke Kemenag Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Fikri, rasio 1:45 tidak akan mengurangi kuota haji reguler secara signifikan. Meski demikian, jika harus diambil jalan tengah, ia mengusulkan rasio 1:90, meskipun hal ini tetap akan sedikit mengurangi kuota jemaah haji reguler.

“Jika harus diambil jalan tengah, maka 1:90, tapi tentu saja tetap ada konsekuensi terhadap kuota haji reguler. Kita berharap agar kuota pembimbing tidak menggerus kuota jemaah haji reguler," ujar Fikri.

Kanwil Kemenag Jawa Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 dengan kuota sebanyak 30.377 jemaah. Dari total kuota tersebut, hanya 90 yang dialokasikan untuk pembimbing haji di Jawa Tengah.

Tags : Haji 2025 , Komisi VIII DPR