Rapat Baleg, Komisi VIII DPR Usulkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025
RADARBANGSA.COM – Komisi VIII DPR RI mengajukan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, pada Selasa, 12 November 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
RUU yang diusulkan tersebut adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Terkait dua undang-undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas," kata Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina.
Selain RUU tersebut, Komisi VIII juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk dimasukkan dalam Rencana Jangka Menengah 2024-2029. Di antaranya adalah RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, serta RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas sesegera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Indonesia-UEA Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Strategis
-
Legislator PKB: PPDB Sistem Zonasi Jangan Dihapus, Tapi Diperbaiki Implementasinya
-
Bawa Investasi dari Luar Negeri Rp294 T, PKB: Prabowo Mampu Bangun Kepercayaan Global
-
Polri Telah Siapkan Pengamanan Pilkada di Wilayah Rawan Konflik
-
Klasemen Liga Inggris 2024/2025: Liverpool Kian Kokoh di Puncak, Manchester City Kedua