Dukung Polri Terapkan TPPU, Gus Abduh: Bandar dan Mafia Judol Harus Dimiskinkan

| Selasa, 12/11/2024 15:02 WIB
Dukung Polri Terapkan TPPU, Gus Abduh: Bandar dan Mafia Judol Harus Dimiskinkan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (foto: DPR)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku setuju penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar dan mafia-mafia judi online (judol). Menurutnya, bandar judol ini harus dimiskinkan karena telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” kata Abdullah dalam rilisnya, Selasa, 12 November 2024.

Seperti diketahui, Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut di mana 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga harus mengembangkan kasus ini hingga ke bandar dan mafia judol tersebut.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegasnya.

Gus Abduh-sapaan akrabnyajuga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” tukasnya.

Tags : Gus Abduh , Pemberantasan Judol