Polisi Telah Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online

| Senin, 11/11/2024 16:43 WIB
Polisi Telah Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online Ilustrasi Stop Judi Online. (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online) yang juga melibatkan sejumlah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dilansir dari antaranews, Senin, 11 November 2024.

Ia merinci, sebanyak 10 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Sementara delapan orang adalah warga sipil.

Ade Ary menyebut dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi. "Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku. Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

Tags : Polda Metro Jaya , Judi Online , Tersangka , Komdigi

Berita Terkait